Telaah

TELAAH (HASIL KAJIAN)
STAF AHLI BEKASI







PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
SEKRETARIAT DAERAH
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi
di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat
  B E K A S I

TELAAH STAF AHLI

Kepada           : Yth. Bupati Bekasi.
Dari                 : Staf Ahli Bupati Bekasi       
Nomor             :
Tanggal           : 10 April 2014
Lampiran         : 1 ( satu ) Berkas
Perihal             : Telaah Usulan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2015.

Perencanaan pembangunan untuk kurun waktu 5 ( lima ) Tahun dimulai tahun 2012 sampai dengan 2017 yang bersifat makro, menurut visi, misi dan arah serta tahapan pembayaran berpedoman pada RPJMD Kabupaten Bekasi 2012 – 2017.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini di sampaikan telaah staf tentang “ Usulan Rencana Program dam Kegiatan Prioritas Tahun 2015”.

Atas perhatian dan arahan Ibu Bupati lebih lanjut, kami ucapkan terma kasih



STAF AHLI BIDANG PEMERINTAHAN


Drs.H. ASPURI M.Pd
Pembina Utama Muda/ IV.c
NIP. 19580804 1981 1 001




            Tembusan                :
                                Yth. Sekretaris Dearah selaku Ketua

                                 Ketua TPAD Kab. Bekasi 








PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI

SEKRETARIAT DAERAH
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi
Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat
BEKASI
                                               
NOTA DINAS
Kepada            : Yth. Bupati Bekasi
Dari                 : Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan
Nomor             : 010 /               / Um
Tanggal           :        September 2016
Lampiran         : 1 (satu) Set
Perihal             : Hasil kajian Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan


Dipermaklumkan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi No. 21 Than 2009 Tentang : Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100/4675/Sj, Tentang Pemberdayaan Kapasitas Staf Ahli Kepala Daerah, dengan ini kami sampaikan rencana kerja dan hasil kajian sebagai bahan, saran dan pertimbangan pimpinan dalam menjalankan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Demikian untuk menjadi bahan pertimbangan.



         STAF AHLI BUPATI BEKASI
BIDANG PEMERINTAHAN



          Drs.H SUTIA RESMULYAWAN M.Si
                                                                                                       Pembina Utama Muda

            NIP19660506 198603 1 008












PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI

SEKRETARIAT DAERAH
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi
Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat
                                      
NOTA DINAS
Kepada            : Yth. Bupati Bekasi
Dari                 : Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM
Nomor             : 010 /               / Um
Tanggal           :        September 2016
Lampiran         : 1 (satu) Set
Perihal             : Rencana Kerja dan Hasil kajian Staf Ahli Bupati Kemasyarakatan dan SDM

Sesuai dengan amanat Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Staf Ahli Bupati yang dikoordinasikan secara Administratif oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi No 21 Tahun 2009 pasal 4 dalam tugas pokoknya Staf Ahli Bupati mempunyai tugas membantu Bupati baik diminta atau tidak dalam pemikiran, saran dan pertimbangan, baik tertulis maupun lisan di bidang pemerintahan, ekonomi dan Keuangan, Pembangunan, Kemasyarakatan  dan Sumber Daya Manusia diluar tugas dan fungsi perangkat daerah. Ini artinya Staf Ahli Bupati wajib menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan bidangnya
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/4675/Sj, tanggal 23 November 2011 Hal Pemberdayaan Kapasitas Staf Ahli Kepala Daerah, bahwa Staf Ahli Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Disamping itu, dalam melaksanakan fungsi sebagai Staf Ahli Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Dalam Negeri tersebut di atas, para Staf Ahli Kepala Daerah didukung sarana dan prasarana kerja yang disesuaikan dengan eseloneringnya serta didukung dengan anggaran yang dintegrasikan dalam anggaran sekretariat daerah.
Atas dasar tersebut di atas, bersama ini dengan hormat disampaikan rencana kerja dan Hasil kajian Staf Ahli Bupati Bekasi Bidang Pembangunan Tahun 2016.
Demikian untuk menjadi bahan pertimbangan.



STAF AHLI BUPATI BEKASI
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM



Drs.H.SUTISNO M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19580101 198202 1 008












LAPORAN TAHUNAN STAF AHLI  

BUPATI BEKASI TAHUN 2014




I.       PENDAHULUAN

Menurut Undang - Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang system perencanaan pembangunan nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) daerah Kabupaten Bekasi No. 6 tahun 2012 mempunyai kedudukan sebagai Pedoman Umum bagi aparatur pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Organisasi Politik, Organisasi Sosial Masyarakat, lembaga Swadaya masyarakat, Organisasi Profesi, Lembaga Pendidikan, Dunia Usaha dan tokoh Masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat dikabupaten Bekasi dalam melaksanakan pembangunan daerahmulai 2012 samapai 2017. Dalam penyusunannya secara hierarki memperhatikan RPMJ Daerah kabupaten Bekasi.
Berdasarkan pada Peraturan daerah kabupaten Bekasi No. 7 tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat daerah Kabupaten Bekasi dan Peraturan Bupati Bekasi No. 21 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja staf Ahli Bupati serta DPA  SKPD No. 120/03/18/9/5/2 tanggal 30 Januari 2014 tentang kegiatan fasilitasi Staf Ahli Bupati, dimana untuk mencapai pembangunan Kabupaten Bekasi mengacu pada Srategi Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2012 – 2017 dengan berpedoman pada pada VISI
“ Terwujudnya kabupaten Bekasi yang demokratis, Produktif, Berdaya Saing dan Sejahtera, Dalam Lingkungan Masyarakat Yang Agamis Melalui Penguatan Sektor Perindustrian, Perdagangan, Pertanian dan pariwisata pada tahun 2017 ”. Untuk dapat mengantisipasi kondisi dan permalahan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bekasi serta mewujudkan Visi Kabupaten Bekasi, ditetapkan dalam MISI, sebagai berikut :
1.      Meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat
2.  Meningkatkan daya saing daerah dalam bidang perindustrian, perdagangan dan pertanian.
3.      Mengembangkan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif.
4.      Melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, responsif, akuntabel, transparan dan professional.
Staf ahli bupati adalah unsur staf yang berbeda dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada bupati secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah, dengan tugas membantu Buapti baik diminta atau tidak didalam pemikiran, saran dan pertimbangan, baik tertulis maupun lisan dibidang hukum dan politik, bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia serta bidang ekonomi dan keuangan diluar tugas dan fungsi perangkat daerah merupakan suatu jabatan baru yang diamanatkan PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi perangkat daerah dan Permendagri 57 tahun 2007 tentang petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Keberadaan Staf Ahli diharapkan dapat memberikan masukan dalam mengambil kebijakan yang tepat mengenai program pembangunan yang akan dijalankan sesuai dengan kekhususan bidangnya. Hal yang paling penting sesungguhnya adalah, bahwa Staf Ahli Bupati tidak perlu dilibatkan secara teknis. Staf Ahli hanya memberikan telaahan dan bila disetujui oleh Bupati, yang menindak lanjuti adalah SKPD atau unit kerja penanggungjawaban. Peran penting Kepala Daerah mencermati pembagian tugas semua stafnya agar tidak dapat menyalahi tugas utamanya Staf Ahli, yakni menberikan masukan Kepada Kepala Daerah, baik diminta atau tidak diminta. Tugas Staf Ahli harus sesuai dengan tupoksi Staf Ahli sebagai diatur dalam PERATURAN BUPATI BEKASI NO. 21 TAHUN 2009 antara lain :
a.       Memberikan masukan kepada kepala daerah baik diminta maupun tidak (proaktif dan Kreatifitas sendiri) sesuai bidang keahliaannya.
b.      Memberikan sumbangan pemikiran, dan saran kebijakan dari sebuah hasil kebijakan, telaah staf, menganalisa kebijakan pemerintah daearah berkaitan dengan Bidang Hukum dan politik, Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Kemasyarakan dan Sumber Daya Manusia, dan Bidang Ekonomi dan Keuangan diminta atau tidak kepada Kepala Daerah
c.       Mengikuti dan/ atau mewakili Bupati dalam symposium, seminar, lokakarya, serasehan dan sejenisnya yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Daerah.
Beberapa kajian dan saran pemikiran dalam proses pembangunan pemerintahan di Kabupaten Bekasi tahun 2014 sebagai proses upaya hasil kerja Staf Ahli Bupati disajikan pada laporan akhir Tahun Anggaran 2014. Kami menyadari laporan ini masih jauh dari sempurna namun berbuat sesuatu untuk kebaikan merupakan sebuah langkah menuju kesempurnaan, Semoga Allah Ta'alla memberikan Hidayah dan TaufiqNya pada kita semua.




I.       ISI LAPORAN

1.     DASAR KEGIATAN
Staf Ahli Kepala daerah merupakan suatu jabatan yang amanahkan PP No. 41 tahun 2007 dan Permendagri No. 57 tahun 2007, kegiatan Staf Ahli pelaksanaan Anggaranya terfasilitasi dibagian Umum di dalam kegiatan Fasilitasi kegiatan Staf Ahli Bupati, No. DPA: 1.20.03.18.9.5.2 dengan jumlah Anggaran 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) pada T.A 2014

2.     JENIS KEGIATAN
Staf Ahli Kepala daerah / Bupati kegiatan peningkatan kapasitas, pembinaan, koordinasi dan Evaluasi dalam melaksanakan tugasnya pada T.A 2014 capaian yang hendak dilakukan adalah :
a.             Dokumen Telaah Staf Ahli.
b.            Kunjungan kerja Staf Ahli terkait Tata kelola sampah, lalulintas, kelautan dan pariwisata.
c.             Koordinasi kebijakan kepala daearah dalam rangka pembangunan kabupaten bekasi 2015.
d.            Bintek bagi peningkatan kapasitas SDM Staf Ahli.
e.             Fasilitas penerimaan kunjungan kerja tamu Dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi.

3.     ANGGARAN KEGIATAN
Anggaran kegiatan Staf Ahli Bupati bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2014 sebagimana tercantum dalam DPA-SKPD Sekretaris Daerah No. 1.20.03.10.18.09 Program Peningkatan Pelayanan kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan nama kegiatan fasilitasi Kegiatan Staf Ahli Bupati di Unit Sekretaris Daerah - Bagian Umum.




4.     HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN
Staf Ahli sebagai unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah (Bupati) dan dalam pelaksanaan tugasnya secara administrative berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, maka pada Tahun Anggaran 2014 beberapa kegiatan Staf Ahli Bupati yang telah dilakukan dapat disampaikan sebagai berikut :
a.       Mendampingi Wakil Bupati melakukan moner pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2013 di sector infrastruktur, pendidikan, pelayanan pemerintahan kecamatan (PATEN dengan RUTILAHU) dan pembangunan Stadion Kabupaten Bekasi.
b.      Bimbingan teknis (Bimtek) terkait UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN serta penyerapan aspirasi terkait PP-ASN di Bandung dan Yogyakarta.
c.       Fasilitasi pihak swasta dalam rangka kerjasama Investasi pembangunan Listrik 4 MW tenaga sampah (PLTsa) di Kabupaten Bekasi. Diharapkan dapat ditindak lanjuti SKPD terkait setelah terlebih dahulu dilakukan Ekspos oleh PT. Bintang Inovasi Energi.
Kerjsama pengelolaan sampah ini dilatarbelakangi kondisi TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi yang sudah melebihi ambang batas (overload) daya tampungnya, tawaran pihak swasta dengan teknologi pengelolaan sampah menjadi energy merupakan sebuah solusi alternative yang perlu dipertimbangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi karena kerjasama ini didasarkan pada pertimbangan :
1)     Tidak membebani APD Kabupaten Bekasi
2)     Adanya peningkatan PAD
3)     Biaya pengelolaan sampah dalam APBD berkurang
4)     Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi akan memiliki PLTsa (terlampir nota dinas Staf Ahli Bupati tanggal 11 April 2014)
d.      Beberapa telaahan Staf Ahli Bupati yang dibuat pada Tahun Anggaran 2014 yakni :
1)     Telahaan mengenai kawasan tertib Lalu Lintas
2)     Telahaan mengenai kesiapan pelaksanaan UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa ;
3)     Telahaan terkait program pengelolaan sampah menjadi energy listrik.
e.       Kunjungan Kerja Staf Ahli Bupati dengan Dinas terkait (BPMPD)mengenai masalah penanganan PNPM dan pemberdayaan ekonomi pedesaan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang (laporan sebagimana terlampir).
f.        Kunjungan Kerja Staf Ahli Bupati ke luar Propinsi Jawa Barat bertujuan menggali ilmu dan pengalaman Kab/Kota lain yang memiliki kelebihan/ keunggulan terkait :
1)     Kota Sabang Propinsi Nangru Aceh Darussalam untuk mempelajari Zonasi tata ruang pantai, sector kelautan, pariwisata (laporan sebagimana terlampir).
2)     Kota Palembang Propinsi Sumatra Selatan untuk memperdalam dan mengkaji/ mempelajari pengelolaan sampah dan TPA serta Kota Sehat (laporan sebagimana terlampir).
3)     Kabupaten Klungkung Provinsi Bali untuk mempelajari program pembangunan berbasis adat budaya, kerukunan umat beragama, sector UMKM dan penguatan modal usaha (laporan sebagimana terlampir).
4)     Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang untuk mempelajari PNPM dan Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan serta sector pertanian (laporan sebagimana terlampir).
g.       Kegiatan Rapat Koordinasi kebijakan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi di Bekasi, kegiatan ini di laksanakan pada tanggal 02 September 2014 dengan tujuan mensosialisasikan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bekasi tahun 2015 kepada Camat/ Sekcam Kecamatan dan Lurah se Kabupaten Bekasi.
Staf Ahli Bupati bertugas sebagai Narasumber sesuai Bdang tugasnya
h.      Fungsi koordinasi dilakukan Staf ahli dalam rangka mencari arah kebijakan Pemerintah Pusat / Provinsi terkait pelaksanaan ISSUE Strategis pemerintah, kebijakan perundang – undangan ( Seperti Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa) serta koordinasi program antar Staf Ahli Gubernur dan Staf Ahli Bupati / Walikota.
i.         Tugas koordinasi ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan bertujuan dalam rangka sosialisasi program kebijakan pimpinan pemerintah daerah ( Bupati ) dan penterapan Aspirasi, masyarakat terhadap arah Pembangunan Staf Ahli mewakili Bupati
j.         Dalam memfasilitasi pemnerimaan kunjungan kerja tamu Pemerintah kabupaten Bekasi, tahun 2014 tercatat sebanyak 48 tamu kunjungan kerja dari berbagai Kota / kabupaten seluruh Indonesia denga topik bahasan terkait PATEN, pelayanan kependudukan, Kawasan Industri, Ekonomi dan Asset, Pajak Bumi Bangunan, PAD dan Undang – Undang No. 6 tahun 2014 terkait Alokasi Dana Desa, perencanaan dan Penggunaan Sumber Daya Air ( Laporan Tabulasi Sebagaimana terlampir ).
k.       Penyerapan Anggaran Kegiatan Fasilitasi Staf Ahli Bupati Sesuai DPA-SKPD No.120.03.18.9.5.2 Tanggal 30 januari 2014 telah terealisasi sebesar 68,55 % beberapa hal terkait lambatnya penyerapan anggaran disebabkan mekasinisme keuangan yang perlu di perbaiki terutama pagu pencairan anggaran.
II.      KESIMPULAN
      Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Staf Ahli Bupati di kabupaten Bekasi sudah menunjukan perkembangan keara yang lebih baik, sebagai kesimpulan kegiatan T.A 2014 adalah sebagai berikut :


1.      Sumbangsih pemikiran berupa masuknya kepada Kepala daerah secara Pro Aktif telah di sampaikan dan ditindak lanjuti oleh SKPD terkait, Walaupun dirasa belum optimal.
2.      Sinergitas antara Staf Ahli Buapti dan SKPD / Organisasi Perangkat Daerah terkait pembahasan pengelolaan sampah, Tata Ruang “ Zonasi ” pantai, Kelautan, Pendidikan, pariwisata dan Kebersihan telah dilakukan secara bersama serta ditindaklanjuti dengan Study banding kedaerah lain, walaupun hasil  yang dicapai belum maksimal.
3.      Dukungan sarana dan Prasarana perlu ditingkatkan dalam menunjang peringkat, capasitas kinerja Staf Ahli Bupati.

III.   SARAN
      Dalam upaya meningkatkan pelaksaan tugas pokok Staf Ahli, beberapa saran yang perlu dan penting dipertimbangkan adalah :
1.      Sinergitas antara SKPD / Organisasi Perangkat Daerah dan Staf Ahli sangat perlu ditingkatkan terutama dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi terutama dalam menghadapi kendala-kendala pelaksanaan Program pembangunan.
2.      Dukungan anggaran dalam fasilitasi Kegiatan staf Ahli perlu ditingkatkan terutama bagi pembuatan kajian akademisi dan telaah Staf Ahli yang lebih konverhensif dan Akurat.


3.      Kepala daearah sudah semestinya memerankan fungsi mdan tugas Staf Ahli dalam setiap adanya permasalahan  persoalan didaerah sebagai “second Opinion” dari keputusan public yang akan dipergunakan