KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN
FUNGSI
STAF AHLI BUPATI
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah kabupaten Bekasi
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bekasi, perlu diatur kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bekasi tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli
Bupati;
|
Mengingat : 1. Undang-Undang
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5494);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bekasi Nomor 6);
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN BUPATI BEKASI TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN
ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA STAF AHLI BUPATI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Bekasi;
- Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah Kabupaten Bekasi;
- Bupati adalah Bupati Bekasi;
- Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi;
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi;
- Staf Ahli Bupati adalah Pegawai Negeri Sipil pemangku kedudukan tertentu yang menduduki jabatan struktural dan diangkat serta diberhentikan oleh Bupati;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi.
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 2
(1) Staf Ahli
menyelenggarakan pelaksanaan fungsi pertimbangan perumusan kebijakan strategis;
(2) Kewenangan Staf Ahli sebagaiman dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. Penyiapan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis bidang pemerintahan;
b. Penyiapan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis bidang kemasyarakatan dan sumber daya
manusia;
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 3
(1)
Dengan Peraturan Bupati ini,
dibentuk Staf Ahli.
(2)
Staf Ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah terdiri dari :
a.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik
b.
Staf Ahli Bidang
Ekonomi,Keuangan Pembangunan
c.
Staf Ahli Bidang
Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4
(1)
Staf Ahli Bupati adalah unsur
staf yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati, secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(2)
Staf Ahli Bupati diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Staf Ahli Bupati merupakan
jabatan struktural eselon II b.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 5
Staf Ahli Bupati mempunyai tugas membantu Bupati baik diminta atau tidak dalam
pemikiran, saran dan pertimbangan, baik tertulis maupun lisan di bidang
pemerintahan, ekonomi, pembangunan, sumber
daya manusia dan kemasyarakatan diluar tugas dan fungsi perangkat daerah.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 6
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 3, Staf Ahli
Bupati mempunyai fungsi :
a.
Penyiapan
bahan pertimbangan hasil kajian dan analisis sesuai dengan bidang tugasnya;
b.
Penyiapan
saran kebijakan dan rekomendasi di bidang keahliannya untuk membantu pemecahan
masalah strategis, konsepsional, pragmatis dan sistematis dalam bentuk telaahan
staf untuk bahan kebijakan Bupati;
Pasal 7
a.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan,Hukum dan
Politik mempunyai tugas memberikan pemikiran, pertimbangan dan saran kebijakan
hasil kajian berupa analisis berkaitan dengan :
a. Desentralisasi
dan tugas pembantuan;
b. Pemerintahan
Desa/Kelurahan;
c. Kependudukan;
d. Pertanahan;
e. Hubungan
antar Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah;
f. Kerja sama
antar daerah dan pengembangan wilayah serta batas wilayah
g. Politik Dalam Negeri antara lain
Pemilu, Partai Politik, Pembinaan
Kesatuan Bangsa, Perlidungan Masyarakat,
Ketentraman dan Ketertiban;
h. Produk
Hukum Daerah;
i. Pelaporan
atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
a.
Staf Ahli Bupati Bidang
Ekonomi,Keuangan dan Pembangunan mempunyai tugas memberikan pemikiran, pertimbangan
dan saran kebijakan hasil kajian dan analisis berkaitan dengan :
a.
Optimalisasi Lembaga Koperasi
dan Perdagangan / Industri Kecil dan Menengah;
b.
Kerja sama perekonomian dan
penyertaan modal daerah;
c.
Pemberdayaan Kelompok Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
d. Penggalian
potensi keuangan daerah;
e. BUMD,
Perbankan dan Bank Perkreditan Rakyat;
f.
Produktivitas dan agrobisnis
di bidang pertanian;
g.
Peningkatan nilai tambah asset
daerah;
h.
Usaha perdagangan tradisional
dan modern;
i.
Pembangunan perkotaan dan
perdesaan dan kawasan khusus;
j.
Pembangunan masyarakat desa
dan wilayah perbatasan;
k.
Pembangunan infrastruktur
wilayah dan utilitas pendukungnya;
l.
Penataan dan pengembangan tata
ruang wilayah;
m.
Kebersihan dan lingkungan
hidup;
n.
Manajemen transportasi;
o.
Pelaporan atas pelaksanaan
tugasnya kepada Bupati.
b.
Staf Ahli Bupati Bidang
Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan pemikiran,
pertimbangan dan saran kebijakan hasil kajian dan analisis berkaitan dengan :
a.
Pelayanan bidang sosial,
penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
b.
Pelayanan kesehatan masyarakat;
c.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan
penyalahgunaan Narkotika dan Penyalahgunaanh Zat Adiktif (NAPZA);
d.
Keluarga sejahtera;
e.
Perumahan layak huni dan penyehatan lingkungan;
f.
Pemuda, olah raga dan pemberdayaan perempuan;
g.
Kekerasan rumah tangga dan
perlindungan anak;
h.
NilaI-nilai budaya dan
keagamaan;
i.
Peningkatan kualitas sumber
daya manusia Kabupaten Bekasi;
j.
Peningkatan kualitas pendidikan formal dan non
formal;
k.
Peningkatan kualitas pendidikan
dan pelatihan aparatur;
l.
Program dan evaluasi
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
m.
Peningkatan keahlian dan
keterampilan ketenagakerjaan;
n.
Kerja sama di bidang
pendidikan dan pelatihan;
o.
Hubungan industrial dan
pengawasan di bidang ketenagakerjaan;
p.
Pelaporan atas pelaksanaan
tugasnya kepada Bupati.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a.
perumusan dan penelaahan
mengenai masalah-masalah sesuai dengan bidang fungsinya yang tidak termasuk
lingkup tugas Sekretariat Daerah, Dinas dan Lembaga Teknis Daerah.
b.
berkoordinasi, bekerja sama
dan saling berkonsultasi dengan Staf Ahli lainnya dalam menangani
masalah-masalah yang menyangkut bidang dan tugas dan fungsinya;
c.
menyampaikan laporan setiap
hasil telaah staf kepada Bupati;
d.
memberikan saran /
pertimbangan berdasarkan hasil telaahan sesuai dengan bidangnya atas perintah
Bupati.
BAB VI
KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Kepegawaian
Pasal 9
(1)
Staf Ahli Bupati diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati;
(2)
Staf Ahli Bupati adalah
pemangku jabatan struktulal Eselon II b di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bekasi dengan mendapat tunjangan daerah dan tunjangan lainnya sebagaimana jabatan Struktural Eselon II b;
(3)
Hak kepegawaian jabatan Staf
Ahli Bupati sebagaimana ayat (2), diberikan berdasarkan status jabatan Eselon
II b untuk PNS.
Bagian Kedua
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Ahli Bupati dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bekasi
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan ini maka peraturan lain
yang mengatur hal-hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bekasi.
Ditetapkan di Cikarang Pusat
pada
tanggal 14 Oktober 2016
BUPATI BEKASI
ttd
Hj. NENENG HASANAH YASIN
Diundangkan di Cikarang Pusat
Pada tanggal 17 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI
H. UJU