Tentang Kami

KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN
FUNGSI
STAF AHLI BUPATI


Menimbang
:
a.    bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, perlu diatur kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bekasi tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati;

Mengingat      :  1.  Undang-Undang  14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
                         2.           Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan   Antara    Pemerintah    Pusat   dan   Daerah  (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

3.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara   (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
5.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah   (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat  Daerah  (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
7.   Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6);

M E M U T U S K A N

Menetapkan   :   PERATURAN BUPATI BEKASI TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI SERTA  TATA KERJA STAF AHLI BUPATI




BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Bekasi;
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah Kabupaten Bekasi;
  3.  Bupati adalah Bupati Bekasi;
  4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi;
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi;
  6. Staf Ahli Bupati adalah Pegawai Negeri Sipil pemangku kedudukan tertentu yang  menduduki jabatan struktural dan diangkat serta diberhentikan oleh Bupati;
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi.


BAB II
KEWENANGAN
Pasal 2

(1) Staf Ahli menyelenggarakan pelaksanaan fungsi pertimbangan perumusan kebijakan strategis;
(2)    Kewenangan Staf Ahli sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Penyiapan rekomendasi terhadap isu-isu strategis bidang pemerintahan;
b.   Penyiapan rekomendasi terhadap isu-isu strategis bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia;


BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 3

(1)      Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk Staf Ahli.
(2)      Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terdiri dari :
a.        Staf Ahli Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik
b.        Staf Ahli Bidang Ekonomi,Keuangan Pembangunan
c.         Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia


BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4

(1)      Staf Ahli Bupati adalah unsur staf yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(2)      Staf Ahli Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil.
(3)      Staf Ahli Bupati merupakan jabatan struktural eselon II b.


Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 5

Staf Ahli Bupati mempunyai tugas membantu Bupati baik diminta atau tidak dalam pemikiran, saran dan pertimbangan, baik tertulis maupun lisan di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, sumber daya manusia dan kemasyarakatan diluar tugas dan fungsi perangkat daerah.

Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 6

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 3, Staf Ahli Bupati mempunyai fungsi :
a.        Penyiapan bahan pertimbangan hasil kajian dan analisis sesuai dengan bidang tugasnya;
b.        Penyiapan saran kebijakan dan rekomendasi di bidang keahliannya untuk membantu pemecahan masalah strategis, konsepsional, pragmatis dan sistematis dalam bentuk telaahan staf untuk bahan kebijakan Bupati;

Pasal 7

a.        Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan pemikiran, pertimbangan dan saran kebijakan hasil kajian berupa analisis berkaitan dengan :
a.      Desentralisasi dan tugas pembantuan;
b.     Pemerintahan Desa/Kelurahan;
c.      Kependudukan;
d.     Pertanahan;
e.      Hubungan antar Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah;
f.       Kerja sama antar daerah dan pengembangan wilayah serta batas wilayah

        g.   Politik Dalam Negeri antara lain Pemilu, Partai Politik, Pembinaan
Kesatuan Bangsa, Perlidungan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban;
h.     Produk Hukum Daerah;
i.      Pelaporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.

a.        Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi,Keuangan dan Pembangunan mempunyai tugas memberikan pemikiran, pertimbangan dan saran kebijakan hasil kajian dan analisis berkaitan dengan :
a.     Optimalisasi Lembaga Koperasi dan Perdagangan / Industri Kecil dan Menengah;
b.     Kerja sama perekonomian dan penyertaan modal daerah;
c.     Pemberdayaan Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
d.     Penggalian potensi keuangan daerah;
e.     BUMD, Perbankan dan Bank Perkreditan Rakyat;
f.      Produktivitas dan agrobisnis di bidang pertanian;
g.     Peningkatan nilai tambah asset daerah;
h.    Usaha perdagangan tradisional dan modern;
i.       Pembangunan perkotaan dan perdesaan dan kawasan khusus;
j.       Pembangunan masyarakat desa dan wilayah perbatasan;
k.     Pembangunan infrastruktur wilayah dan utilitas pendukungnya;
l.       Penataan dan pengembangan tata ruang wilayah;
m.    Kebersihan dan lingkungan hidup;
n.     Manajemen transportasi;
o.      Pelaporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.

b.        Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan pemikiran, pertimbangan dan saran kebijakan hasil kajian dan analisis berkaitan dengan :
a.        Pelayanan bidang sosial, penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
b.        Pelayanan kesehatan masyarakat;
c.         Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan penyalahgunaan Narkotika dan Penyalahgunaanh Zat Adiktif (NAPZA); 
d.        Keluarga sejahtera;
e.         Perumahan layak huni dan penyehatan lingkungan;
f.          Pemuda, olah raga dan pemberdayaan perempuan;
g.        Kekerasan rumah tangga dan perlindungan anak;
h.        NilaI-nilai budaya dan keagamaan;
i.          Peningkatan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Bekasi;
j.          Peningkatan kualitas pendidikan formal dan non formal;
k.        Peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan aparatur;
l.          Program dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
m.      Peningkatan keahlian dan keterampilan ketenagakerjaan;
n.        Kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan;
o.        Hubungan industrial dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan;
p.        Pelaporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.


BAB V
TATA KERJA
Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.        perumusan dan penelaahan mengenai masalah-masalah sesuai dengan bidang fungsinya yang tidak termasuk lingkup tugas Sekretariat Daerah, Dinas dan Lembaga Teknis Daerah.
b.        berkoordinasi, bekerja sama dan saling berkonsultasi dengan Staf Ahli lainnya dalam menangani masalah-masalah yang menyangkut bidang dan tugas dan fungsinya;
c.         menyampaikan laporan setiap hasil telaah staf kepada Bupati;
d.        memberikan saran / pertimbangan berdasarkan hasil telaahan sesuai dengan bidangnya atas perintah Bupati.

BAB VI
KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Kepegawaian
Pasal 9

(1)      Staf Ahli Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Bupati;
(2)      Staf Ahli Bupati adalah pemangku jabatan  struktulal  Eselon II b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan mendapat tunjangan daerah dan tunjangan lainnya  sebagaimana jabatan Struktural  Eselon II b;
(3)      Hak kepegawaian jabatan Staf Ahli Bupati sebagaimana ayat (2), diberikan berdasarkan status jabatan Eselon II b untuk PNS.



Bagian Kedua
PEMBIAYAAN
Pasal 10

Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Ahli Bupati  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11

(1)      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian.

(2)      Dengan berlakunya Peraturan ini maka peraturan lain yang mengatur hal-hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
­













Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bekasi.

 

Ditetapkan di Cikarang Pusat

pada tanggal  14 Oktober 2016


               BUPATI BEKASI

                                                                                           ttd

        Hj. NENENG HASANAH YASIN

Diundangkan di Cikarang Pusat
Pada tanggal 17 Oktober 2016

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI




                          H. UJU

BERITA DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2016 NOMOR 85








STRUKTUR ORGANISASI